Minggu, 03 April 2011

makalah tentang netralitas aparat pemerintah


BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Masalah netralitas aparat pemerintah telah lama menjadi perdebatan yang ramai. Hal ini disebabkan karena posisi aparat yang mendua seringkali bersifat dilematis. Dualisme itu ditunjukkan dengan peran ganda aparat pemerintah, di satu sisi ia berperan sebagai warga negara biasa. Sebagai pegawai pemerintah ia harus bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan baik dan tanpa memihak (bersikap netral). Dan sebagai warga negara biasa di masyarakat yang demokratis ia berpartisipasi dalam proses politik. Posisi dilematis aparat pemerintah tersebut seringkali merugikan aparat itu sendiri, negara dan masyarakat. Keterlibatan pegawai pemerintah dalam kegiatan-kegiatan politik dapat berakibat timbulnya bias administratif di mana mereka akan mengabaikan kewajibannya untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat luas tanpa memihak dan cenderung hanya memberi pelayanan kepada segolongan masyarakat tertentu yang menjadi anggota salah satu partai politik di mana ia juga berada didalamnya. Namun melarang pegawai pemerintah terlibat dalam proses politik sama halnya dengan mencabut hak-hak sipil mereka sebagai warga negara. Bagaimanakah sebaiknya menyeimbangkan kedua peran pegawai pemerintahan tersebut ?


B. Tujuan
Makalah  ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pembelajaran bagi para pembaca, khususnya para mahasiswa jurusan administrasi negara, fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya sebagai putra-putri harapan bangsa.



BAB II                                                                                                                                          PEMBAHASAN
A.    Konsep Netralitas Politik (Political Neutrality).
Konsep netralitas politik (political neutrality) bagi aparat pemerintah di negara-negara Barat secara tradisional sebenarya dianggap sebagai bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan efektif konsep pemerintahan demokratis. Tetapi, kemudian pengimplementasian mengalami pasang surut, dan menciptakan kontra sampai sekarang. Konsep netralitas politik ini pada awalnya berkembang akibat adanya paradigma Dikotomi Politik – Administrasi, kemudian memudarnya paradigma.
Di Amerika Serikat misalnya, sejak dikeluarkannya Pendleton Act di tahun 1883 telah melarang pegawai pemerintah di bawah Presiden Roosevelt, ia telah melarang pegawai pemerintah sebagai pengurus partai dan aktif dalam kampanye politik (shall take no active part in political management and political campaigns), yang kemudian dipertegas lagi ketika konggres A.S mengeluarkan “The hatch Political Activities Act pada tahun 1939 yang setahun kemudian dikeluarkan beberapa amandemen. Dalam Hatch Act ini dinyatakan bahwa pegawai pemerintahan boleh mendaftar untuk ikut memilih, memberikan sumbangan untuk kampanye, membantu panitia pendaftaran calon pemilih dan memberikan pendapat tentang kandidat-kandidat pemimpin politik serta isu-isu politik. Tetapi mereka dilarang mendukung kandidat pemimpin politik, mencari calon penyumbang dana untuk kegiatan politik partai, berpartisipasi dalam pendaftaran calon pemilih partainya, mendistribusikan bahan-bahan kampanye, para kandidat berperan sebagai delegasi dalam konvensi partai, membuat pidato kampanye dan menyediakan kantor pemerintah untuk kegiatan memilih pendukung partai (Denhart, 1991).
Pemerintah Australia dengan Public Service Boardnya mendiskripsikan konsep netralitas aparat pemerintah sebagai berikut: ‘The principle of public service neutrality does not imply that public servants have no political views or associations. Rather, it is government of the day inrespective of its political complexion. This implies that public servants should make clear the various policy options and advise impartially on how they might be related to the apparent; and that within the law they should implement the Governments and the Minister’s policy concerns as best they can, even in the absence of clear guildenes in a particular area, and irrespective of any personal views they may hold”. (McCallum, 1984). Berdasarkan gambaran tersebut dapat dikatakan bahwa pegawai pemerintah Australia diminta untuk memberikan kesetiaan penuh kepada pemerintahannya yang ada sekarang tanpa memandang corak politiknya dan kesetiaan itu direfleksikan dalam pemberian pelayanan yang objectif dan tidak memihak.
Netralistis aparat pemerintah juga merupakan perilaku profesional aparat yang ditunjukkan dengan tindakan-tindakan yang terampil dalam memberikan pelayanan dengan penuh kesetiaan kepada pemerintah dan menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak loyal seperti membocorkan rahasia negara. Bagaimana dengan Indonesia? kita telah mengalami penyimpangan terhadap konsep netralitas aparat pemerintah yaitu dari pemberian pelayanan yang tidak memihak menjadi memihak.
Pada rezim orde baru yang lalu semua pegawai pemerintah dipaksa untuk hanya memiliki kesetiaan tunggal (mono loyalitas) yaitu kepada pemerintahan saja. Mereka semua digiring untuk taat, setia dan membela satu kekuatan politik saja yaitu GOLKAR sebagai partainya pemerintah. Sangat kecil peluang pegawai negeri untuk mempunyai pilihan selain partai pemerintah karena akan mempunyai implikasi kepegawaian yang bisa mempersulit mereka. Asas mono loyalitas di bidang politik itu harus dibuang jauh.
Orde reformasi Pembangunan dan rezim-rezim berikutnya tidak perlu menerapkan asas itu lagi. Menerapkannya lagi berarti melawan arus reformasi dan berarti juga tidak pernah bisa belajar sisi-sisi negatif dari proses pembangunan politik rakyat, kalaupun kita ingin menerapkan asas tersebut maka agenda kebijakannya harus diubah yaitu dari mono loyalitas kepada partai menuju ke kesetiaan tunggal kepada tujuan negara dan kepentingan rakyat seluruhnya. Dengan undang-undang kepartaian yang baru pemerintah rupanya akan memberi lelang kepada pegawainya untuk menggunakan hak politik mereka (yaitu hak untuk memilih dan dipilih) tetapi melarang mereka untuk menjadi pengurus partai.
Berbeda dengan anggota ABRI, mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, tetapi untuk menyalurkan aspirasi / kepentingan politiknya ABRI diberi jatah persentase tertentu untuk diangkat menjadi anggota MPR supaya dapat ikut kompromi politik yang bisa diterima saat ini, walaupun masyarakat menuntut tidak akan ada lagi anggota MPR/DPR yang diangkat oleh Presiden dan semuanya murni dari hasil pemilihan umum. Tuntutan tersebut wajar saja mengingat rakyat juga menginginkan politiknya diakui.
Sesuai dengan perkembangan yang terjadi sekarang kita tidak perlu menerapkan konsep netralitas yang kaku yang melakukan pembatasan terhadap pegawai negeri dan rakyat yang membuat tertindasnya hak mereka,agar mereka bebas menggunakan suaranya dalam politik. Tapi semua itu juga harus diimbangi dengan pengunaan suara dengan baik dan pemberian layanan yang maksimal tanpa ada pembedaan oleh aparat pemerintah. Sehingga dalam sistem pemerintahan penduduk suatu negara perlu diikut sertakan dalam proses perumusan kebijakan negara yang berarti terlibat dalam proses politik dengan cara pemilihan langsung dan pembebasan dalam menggunakan suaranya dalam pemilu, serta pemantauan oleh KPU agar tidak ada praktek jual beli suara yang sangat merugikan rakyat. Agenda kebijakan terakhir yang perlu  disusun adalah berkaitan dengan masalah pengembangan budaya yang terdapat pada birokrasi itu sendiri.















BAB III
 PENUTUP

A. Simpulan
1.      Seorang administrator publik itu mempunyai hak yaitu untuk melakukan atau mengikuti pemilihan umum secara jujur dan adil tanpa ada paksaan.
2.      Seorang administrator publik mempunyai kewajiban untuk melakukan tugasnya untuk melayani masyarakat sebaik mungkin tanpa ada pilih kasih dan tanpa memihak satupun golongan tertentu.
3.      Sudah seharusnya pemerintah menyadari bahwa administrator publik juga merupakan rakyat yang berhak mengeluarkan suaranya dengan pilihan sendiri bukan karena keterpaksaan.
4.      Pemerintah tidak perlu menerapkan lagi konsep netralitas yang kaku, karena semua rakyat negara mempunyai hak untuk menentukan pilihan, karena setiap hak manusia dilindungi undang-undang.       











DAFTAR PUSTAKA
1.      www.google.com
2.      www.scribd.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar