Jumat, 01 April 2011

HAM


A. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia dengan kodratnya, yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak Asasi Manusia bersifat universal, karena beberapa diyakini dimiliki tanpa adanya perbedaan atas bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin. HAM juga bersifat superlegal, artinya tidak tergantung kepada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi.

B. Sejarah Perkembangan HAM

Sejak abad ke 13 usaha perlindungan HAM telah dimulai oleh bangsa Inggris sejak tahun 1215 dengan ditandatanganinya ” Magna Charta” oleh Raja Jhon Lackland, yang berisi beberapa hak yang diberikan kepada kaum bangsawan dan gereja.
Perkembamhgan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan ”Petition of Right” oleh Raja Charles I pada tahun 1628, yang dilatarbelakangi oleh tuntutan rakyat yang diwakili oleh parlemen ( House of Common)
Revolusi tak berdarah terhadap Raja James II telah mendorong ditandatanganinya  ”Bill of Right” oleh Raja Willem III tahun 1689. Sebagaimana di Inggris di Perancis pun lahir Revolusi yang bertujuan menghancurkan system pemerintahan yang absolute dan menggantinya dengan system pemerintahan yang demokratis yang banyak dipengaruhi oleh para filsuf Perancis antara lain Thomas Hobes, Jhon Locke dan Montesqiu.
Thomas Hobes dengan “ homo homini lupus bellum omnium comtra omnes”, Jhon Locke dengan “pactum unionis” . Dan Montesqiu bersama Rouseau melahirkan ” deklarasi manusia dan warganegara” yang meliputi liberty, property, safety, resistance to oppression.
Pengaruh dari para Filsafat tersebut, terutama Jhon Locke terlihat dari kandungan ” Declaration of Independence ” Amerika Serikat yang disetujui oleh kongres pada tanggal  4 Juli 1776.
Kemudian di Perancis pada tahun 1789 mengeluarkan pernyataan hak-hak manusia dan warganegara( Declaration des droits de L’homme et du Citoyen) berupa naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan lama yang sewenag-wenang, dan di Amerika dikeluarkan Undang-Undang Hak (Bill of Rights) yang akhirnya menjadi bagian dasar dari Undang-Undang Dasar Amerika tahun 1791.

C. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia dilahitkan oleh Komisi Hak-Hak Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipimpin Eleanor Roosevelt setelah bersidang selama dua tahun dan pada 10 Desember 1948 secara resmi telah diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digelar di Istana Chaillot, Paris sebagai ”Universal Declarationof Human Right”, yang memuat 30 pasal yang terdiri atas pernyataan umum yang menegaskan bahwa semua makhluk dilahirkan bebas dan sama dalam hal derajad dan hak-hak memiliki segala hak dan kebebasan tanpa memiliki perbedaan apapun. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 piagam perserikatan bangsa-bangsa, yang menegaskan bahwa salah satu tujuan PBB untuk mencapai kerjasama internasional dalam mewujudkan dan mendorong penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar bagi semua orang tanpa membedakan suku bangsa, kelamin, bahasa maupun agama.

D. Pengaruh HAM terhadap Masyarakat Internasional

1.                        Prinsip Resiprositas versus tuntutan rakyat

Prinsip Resiprositas menekankan sebuah negara harus memenuhi sebuah kewajibannya selama pihak lain juga melakukan kewajiban yang sama, sebaliknya bila negara lain tidak memenuhi kewajibanya, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk memenuhi kewajibannya
Hak untuk menentukan nasib sendiri telah mempengaruhi prinsip resiprositas dalam dua hal. Pertama hak ini telah menyadarkan bangsa penindas bahwa dirinya terikat hukum yang tidak bisa ditolak. Rakyat yang ditindasnya harus diberi kesempatan untuk menentukan nasibnya sendiribahkan demi haknya itu mereka diizinkan untuk mengangkat senjata. Kedua, hak negara negara ketiga untuk memberikan perhatian secara absah terhadap nasib rakyat tertindas.
Demikian pula dengan pengakuan hak-hak individu telah mempengaruhi prinsip resiprositas karena karena semua negara harus menunjukkan kesungguhan mereka dalam melindungi kebebasan fundamental yang dimiliki individu. Kesungguhan ini mharus tampak dari tindakan mereka ketika berhubungan dengan rakyat, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran hak maka negara lain akan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut.

2.                        Rakyat dan Individu sebagai masyarakat internasional

Ruang lingkup Hak asasi Manusia sudah semakin luas, perlindungan hak asasi manusia tidak hanya kebebasan fundamental, tapi menjangkau hak-hak sipil, politik dan lain-lain. Namun hak-hak tersebut tidak berlaku lagi ketika seseorang menjadi warga negara asing. Hal ini dikarenakan pertama, sangat sedikit mengenai peraturan Hak Asasi Manusia yang memperoleh kesahihan universal atau menjadi hukum biasa, kebanyakan masih sebagai hukum perjanjian. Kedua, atasan subyektif, seperti negara berkembang menganggap hak-hak orang asing timbul dari keenginan untuk menjaga warga dari negara besarketika berada di luar negerinya, dan karena mendorong negara berkembang untuk menempatkan warga negara asing sama dengan warga negaranya.

E. Persamaan Dalam Hak dan Kewajiban

Konsekuensi logis dari adanya persamaan setiap manusia di depan hukum dan undang-undang adalah adanya persamaan dalam melaksanakan bebagai kewajiban dan menikmati hak yang melekat padanya.
Dalam pelaksanaanya baik yang mutlak maupun hak yang bersifat relatif oleh seseorang tetap harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki orang lain. Kebebasan seseorang melakukan hak-haknya dibatasi oleh keharusan menghormati hak-hak orang lain. Untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban diperlukan kesadaran setiap manusia akan norma-norma, terutama norma keadialan yaitu memberikan kepada orang lain apa yang telah menjadi haknya.

F. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Beberapa kegiatan pokok dari program penegakan hukum dan HAM di Indonesia antara lain meliputi:
1.      Dalam merintis reorientasi kebijakan nasional di bidang HAM pada masa Orde Baru, Departemen Luar Negeri bekerja sama dengan bekerjasama dengan Pusat HAM di PBB telah menyelenggarakan lokakarya nasional HAM ke 1 , yang telah merekomendasikan pembentuka KOMNAS HAM yang akhirnya di bentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres no.50/1993 dan diperkuat dengan undang-undang no.39 tahun 1993.
2.      Penguatan upaya pemberantasan aksi korupsi melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) pemberantasan aksi korupsi dan penguatan pelaksanaan RAN hak asasi manusia tahun 2004-2009, RAN penghapusan eksploitasi anak, RAN penghapusan bentuk kekerasan kepada anak, serta berbagai program bagi anak indonesia.
3.      Pelaksanaan RAN HAM tahun 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
4.      Peningkatan penegakan hukum dan pemberantasan terorisme serta pengedaran narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.
5.      Meningkatkan evektifitas lembaga hukum yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi.
6.      Meningkatkan evektifitas lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan HAM
7.      Peningkatan upaya menghormati persamaan terhadap setiap warga negara di aepan hukum melalui keteladanan kepala negara dan pimpinan lainnya untuk menaati dan mematuhi hukum dan HAM secara konsisten dan konsekuen.
8.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat, dan biaya terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan internasional, baik secara bilateral, regional dan multilateral dalam pemajuan dan perlindungan HAM terlihat dari kegiatan :
1.      Kerjasama antara Indonesia-Norwegia mengenai HAM yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 4-5 Mei 2004, dialog Indonesia-Kanada mengenai HAM di Ottaww tanggal 31 Agustus-1 September 2004.
2.      Menjadi tuan rumah lokakarya mekanisme HAM ASEAN pada tahun 2004.
3.      Meningkatkan kerjasama komnas HAM Indonesiak, Malaysia, Thailand dan Filiphina untuk memberi kontribusi dalam mewujudkan ASEAN Security Community.
4.      Berbagai Program pemajuan perlindungan HAM, khususnya hak untuk kelompok rentan.

G. Instrumen HAM di Indonesia

1.      Pancasila.
2.      Pembukaan UUD 1945.
3.      Batang Tubuh pasal 28, 28a-j.
4.      TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
5.      UU No 39/1999 tentang HAM
6.      UU No 26/2000 tentang perqdilan HAM
7.      UU No 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
8.      KEPPRES ri No 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
9.      Keppres RI No 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasa Terhadap Perempuan
10.  UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak
11.  UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.




A. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia dengan kodratnya, yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak Asasi Manusia bersifat universal, karena beberapa diyakini dimiliki tanpa adanya perbedaan atas bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin. HAM juga bersifat superlegal, artinya tidak tergantung kepada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi.

B. Sejarah Perkembangan HAM

Sejak abad ke 13 usaha perlindungan HAM telah dimulai oleh bangsa Inggris sejak tahun 1215 dengan ditandatanganinya ” Magna Charta” oleh Raja Jhon Lackland, yang berisi beberapa hak yang diberikan kepada kaum bangsawan dan gereja.
Perkembamhgan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan ”Petition of Right” oleh Raja Charles I pada tahun 1628, yang dilatarbelakangi oleh tuntutan rakyat yang diwakili oleh parlemen ( House of Common)
Revolusi tak berdarah terhadap Raja James II telah mendorong ditandatanganinya  ”Bill of Right” oleh Raja Willem III tahun 1689. Sebagaimana di Inggris di Perancis pun lahir Revolusi yang bertujuan menghancurkan system pemerintahan yang absolute dan menggantinya dengan system pemerintahan yang demokratis yang banyak dipengaruhi oleh para filsuf Perancis antara lain Thomas Hobes, Jhon Locke dan Montesqiu.
Thomas Hobes dengan “ homo homini lupus bellum omnium comtra omnes”, Jhon Locke dengan “pactum unionis” . Dan Montesqiu bersama Rouseau melahirkan ” deklarasi manusia dan warganegara” yang meliputi liberty, property, safety, resistance to oppression.
Pengaruh dari para Filsafat tersebut, terutama Jhon Locke terlihat dari kandungan ” Declaration of Independence ” Amerika Serikat yang disetujui oleh kongres pada tanggal  4 Juli 1776.
Kemudian di Perancis pada tahun 1789 mengeluarkan pernyataan hak-hak manusia dan warganegara( Declaration des droits de L’homme et du Citoyen) berupa naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan lama yang sewenag-wenang, dan di Amerika dikeluarkan Undang-Undang Hak (Bill of Rights) yang akhirnya menjadi bagian dasar dari Undang-Undang Dasar Amerika tahun 1791.

C. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia dilahitkan oleh Komisi Hak-Hak Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipimpin Eleanor Roosevelt setelah bersidang selama dua tahun dan pada 10 Desember 1948 secara resmi telah diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digelar di Istana Chaillot, Paris sebagai ”Universal Declarationof Human Right”, yang memuat 30 pasal yang terdiri atas pernyataan umum yang menegaskan bahwa semua makhluk dilahirkan bebas dan sama dalam hal derajad dan hak-hak memiliki segala hak dan kebebasan tanpa memiliki perbedaan apapun. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 piagam perserikatan bangsa-bangsa, yang menegaskan bahwa salah satu tujuan PBB untuk mencapai kerjasama internasional dalam mewujudkan dan mendorong penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar bagi semua orang tanpa membedakan suku bangsa, kelamin, bahasa maupun agama.

D. Pengaruh HAM terhadap Masyarakat Internasional

1.                        Prinsip Resiprositas versus tuntutan rakyat

Prinsip Resiprositas menekankan sebuah negara harus memenuhi sebuah kewajibannya selama pihak lain juga melakukan kewajiban yang sama, sebaliknya bila negara lain tidak memenuhi kewajibanya, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk memenuhi kewajibannya
Hak untuk menentukan nasib sendiri telah mempengaruhi prinsip resiprositas dalam dua hal. Pertama hak ini telah menyadarkan bangsa penindas bahwa dirinya terikat hukum yang tidak bisa ditolak. Rakyat yang ditindasnya harus diberi kesempatan untuk menentukan nasibnya sendiribahkan demi haknya itu mereka diizinkan untuk mengangkat senjata. Kedua, hak negara negara ketiga untuk memberikan perhatian secara absah terhadap nasib rakyat tertindas.
Demikian pula dengan pengakuan hak-hak individu telah mempengaruhi prinsip resiprositas karena karena semua negara harus menunjukkan kesungguhan mereka dalam melindungi kebebasan fundamental yang dimiliki individu. Kesungguhan ini mharus tampak dari tindakan mereka ketika berhubungan dengan rakyat, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran hak maka negara lain akan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut.

2.                        Rakyat dan Individu sebagai masyarakat internasional

Ruang lingkup Hak asasi Manusia sudah semakin luas, perlindungan hak asasi manusia tidak hanya kebebasan fundamental, tapi menjangkau hak-hak sipil, politik dan lain-lain. Namun hak-hak tersebut tidak berlaku lagi ketika seseorang menjadi warga negara asing. Hal ini dikarenakan pertama, sangat sedikit mengenai peraturan Hak Asasi Manusia yang memperoleh kesahihan universal atau menjadi hukum biasa, kebanyakan masih sebagai hukum perjanjian. Kedua, atasan subyektif, seperti negara berkembang menganggap hak-hak orang asing timbul dari keenginan untuk menjaga warga dari negara besarketika berada di luar negerinya, dan karena mendorong negara berkembang untuk menempatkan warga negara asing sama dengan warga negaranya.

E. Persamaan Dalam Hak dan Kewajiban

Konsekuensi logis dari adanya persamaan setiap manusia di depan hukum dan undang-undang adalah adanya persamaan dalam melaksanakan bebagai kewajiban dan menikmati hak yang melekat padanya.
Dalam pelaksanaanya baik yang mutlak maupun hak yang bersifat relatif oleh seseorang tetap harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki orang lain. Kebebasan seseorang melakukan hak-haknya dibatasi oleh keharusan menghormati hak-hak orang lain. Untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban diperlukan kesadaran setiap manusia akan norma-norma, terutama norma keadialan yaitu memberikan kepada orang lain apa yang telah menjadi haknya.

F. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Beberapa kegiatan pokok dari program penegakan hukum dan HAM di Indonesia antara lain meliputi:
1.      Dalam merintis reorientasi kebijakan nasional di bidang HAM pada masa Orde Baru, Departemen Luar Negeri bekerja sama dengan bekerjasama dengan Pusat HAM di PBB telah menyelenggarakan lokakarya nasional HAM ke 1 , yang telah merekomendasikan pembentuka KOMNAS HAM yang akhirnya di bentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres no.50/1993 dan diperkuat dengan undang-undang no.39 tahun 1993.
2.      Penguatan upaya pemberantasan aksi korupsi melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) pemberantasan aksi korupsi dan penguatan pelaksanaan RAN hak asasi manusia tahun 2004-2009, RAN penghapusan eksploitasi anak, RAN penghapusan bentuk kekerasan kepada anak, serta berbagai program bagi anak indonesia.
3.      Pelaksanaan RAN HAM tahun 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
4.      Peningkatan penegakan hukum dan pemberantasan terorisme serta pengedaran narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.
5.      Meningkatkan evektifitas lembaga hukum yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi.
6.      Meningkatkan evektifitas lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan HAM
7.      Peningkatan upaya menghormati persamaan terhadap setiap warga negara di aepan hukum melalui keteladanan kepala negara dan pimpinan lainnya untuk menaati dan mematuhi hukum dan HAM secara konsisten dan konsekuen.
8.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat, dan biaya terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan internasional, baik secara bilateral, regional dan multilateral dalam pemajuan dan perlindungan HAM terlihat dari kegiatan :
1.      Kerjasama antara Indonesia-Norwegia mengenai HAM yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 4-5 Mei 2004, dialog Indonesia-Kanada mengenai HAM di Ottaww tanggal 31 Agustus-1 September 2004.
2.      Menjadi tuan rumah lokakarya mekanisme HAM ASEAN pada tahun 2004.
3.      Meningkatkan kerjasama komnas HAM Indonesiak, Malaysia, Thailand dan Filiphina untuk memberi kontribusi dalam mewujudkan ASEAN Security Community.
4.      Berbagai Program pemajuan perlindungan HAM, khususnya hak untuk kelompok rentan.

G. Instrumen HAM di Indonesia

1.      Pancasila.
2.      Pembukaan UUD 1945.
3.      Batang Tubuh pasal 28, 28a-j.
4.      TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
5.      UU No 39/1999 tentang HAM
6.      UU No 26/2000 tentang perqdilan HAM
7.      UU No 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
8.      KEPPRES ri No 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
9.      Keppres RI No 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasa Terhadap Perempuan
10.  UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak
11.  UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.




A. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia dengan kodratnya, yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak Asasi Manusia bersifat universal, karena beberapa diyakini dimiliki tanpa adanya perbedaan atas bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin. HAM juga bersifat superlegal, artinya tidak tergantung kepada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi.

B. Sejarah Perkembangan HAM

Sejak abad ke 13 usaha perlindungan HAM telah dimulai oleh bangsa Inggris sejak tahun 1215 dengan ditandatanganinya ” Magna Charta” oleh Raja Jhon Lackland, yang berisi beberapa hak yang diberikan kepada kaum bangsawan dan gereja.
Perkembamhgan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan ”Petition of Right” oleh Raja Charles I pada tahun 1628, yang dilatarbelakangi oleh tuntutan rakyat yang diwakili oleh parlemen ( House of Common)
Revolusi tak berdarah terhadap Raja James II telah mendorong ditandatanganinya  ”Bill of Right” oleh Raja Willem III tahun 1689. Sebagaimana di Inggris di Perancis pun lahir Revolusi yang bertujuan menghancurkan system pemerintahan yang absolute dan menggantinya dengan system pemerintahan yang demokratis yang banyak dipengaruhi oleh para filsuf Perancis antara lain Thomas Hobes, Jhon Locke dan Montesqiu.
Thomas Hobes dengan “ homo homini lupus bellum omnium comtra omnes”, Jhon Locke dengan “pactum unionis” . Dan Montesqiu bersama Rouseau melahirkan ” deklarasi manusia dan warganegara” yang meliputi liberty, property, safety, resistance to oppression.
Pengaruh dari para Filsafat tersebut, terutama Jhon Locke terlihat dari kandungan ” Declaration of Independence ” Amerika Serikat yang disetujui oleh kongres pada tanggal  4 Juli 1776.
Kemudian di Perancis pada tahun 1789 mengeluarkan pernyataan hak-hak manusia dan warganegara( Declaration des droits de L’homme et du Citoyen) berupa naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan lama yang sewenag-wenang, dan di Amerika dikeluarkan Undang-Undang Hak (Bill of Rights) yang akhirnya menjadi bagian dasar dari Undang-Undang Dasar Amerika tahun 1791.

C. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia dilahitkan oleh Komisi Hak-Hak Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipimpin Eleanor Roosevelt setelah bersidang selama dua tahun dan pada 10 Desember 1948 secara resmi telah diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digelar di Istana Chaillot, Paris sebagai ”Universal Declarationof Human Right”, yang memuat 30 pasal yang terdiri atas pernyataan umum yang menegaskan bahwa semua makhluk dilahirkan bebas dan sama dalam hal derajad dan hak-hak memiliki segala hak dan kebebasan tanpa memiliki perbedaan apapun. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 piagam perserikatan bangsa-bangsa, yang menegaskan bahwa salah satu tujuan PBB untuk mencapai kerjasama internasional dalam mewujudkan dan mendorong penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar bagi semua orang tanpa membedakan suku bangsa, kelamin, bahasa maupun agama.

D. Pengaruh HAM terhadap Masyarakat Internasional

1.                        Prinsip Resiprositas versus tuntutan rakyat

Prinsip Resiprositas menekankan sebuah negara harus memenuhi sebuah kewajibannya selama pihak lain juga melakukan kewajiban yang sama, sebaliknya bila negara lain tidak memenuhi kewajibanya, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk memenuhi kewajibannya
Hak untuk menentukan nasib sendiri telah mempengaruhi prinsip resiprositas dalam dua hal. Pertama hak ini telah menyadarkan bangsa penindas bahwa dirinya terikat hukum yang tidak bisa ditolak. Rakyat yang ditindasnya harus diberi kesempatan untuk menentukan nasibnya sendiribahkan demi haknya itu mereka diizinkan untuk mengangkat senjata. Kedua, hak negara negara ketiga untuk memberikan perhatian secara absah terhadap nasib rakyat tertindas.
Demikian pula dengan pengakuan hak-hak individu telah mempengaruhi prinsip resiprositas karena karena semua negara harus menunjukkan kesungguhan mereka dalam melindungi kebebasan fundamental yang dimiliki individu. Kesungguhan ini mharus tampak dari tindakan mereka ketika berhubungan dengan rakyat, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran hak maka negara lain akan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut.

2.                        Rakyat dan Individu sebagai masyarakat internasional

Ruang lingkup Hak asasi Manusia sudah semakin luas, perlindungan hak asasi manusia tidak hanya kebebasan fundamental, tapi menjangkau hak-hak sipil, politik dan lain-lain. Namun hak-hak tersebut tidak berlaku lagi ketika seseorang menjadi warga negara asing. Hal ini dikarenakan pertama, sangat sedikit mengenai peraturan Hak Asasi Manusia yang memperoleh kesahihan universal atau menjadi hukum biasa, kebanyakan masih sebagai hukum perjanjian. Kedua, atasan subyektif, seperti negara berkembang menganggap hak-hak orang asing timbul dari keenginan untuk menjaga warga dari negara besarketika berada di luar negerinya, dan karena mendorong negara berkembang untuk menempatkan warga negara asing sama dengan warga negaranya.

E. Persamaan Dalam Hak dan Kewajiban

Konsekuensi logis dari adanya persamaan setiap manusia di depan hukum dan undang-undang adalah adanya persamaan dalam melaksanakan bebagai kewajiban dan menikmati hak yang melekat padanya.
Dalam pelaksanaanya baik yang mutlak maupun hak yang bersifat relatif oleh seseorang tetap harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki orang lain. Kebebasan seseorang melakukan hak-haknya dibatasi oleh keharusan menghormati hak-hak orang lain. Untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban diperlukan kesadaran setiap manusia akan norma-norma, terutama norma keadialan yaitu memberikan kepada orang lain apa yang telah menjadi haknya.

F. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Beberapa kegiatan pokok dari program penegakan hukum dan HAM di Indonesia antara lain meliputi:
1.      Dalam merintis reorientasi kebijakan nasional di bidang HAM pada masa Orde Baru, Departemen Luar Negeri bekerja sama dengan bekerjasama dengan Pusat HAM di PBB telah menyelenggarakan lokakarya nasional HAM ke 1 , yang telah merekomendasikan pembentuka KOMNAS HAM yang akhirnya di bentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres no.50/1993 dan diperkuat dengan undang-undang no.39 tahun 1993.
2.      Penguatan upaya pemberantasan aksi korupsi melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) pemberantasan aksi korupsi dan penguatan pelaksanaan RAN hak asasi manusia tahun 2004-2009, RAN penghapusan eksploitasi anak, RAN penghapusan bentuk kekerasan kepada anak, serta berbagai program bagi anak indonesia.
3.      Pelaksanaan RAN HAM tahun 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
4.      Peningkatan penegakan hukum dan pemberantasan terorisme serta pengedaran narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.
5.      Meningkatkan evektifitas lembaga hukum yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi.
6.      Meningkatkan evektifitas lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan HAM
7.      Peningkatan upaya menghormati persamaan terhadap setiap warga negara di aepan hukum melalui keteladanan kepala negara dan pimpinan lainnya untuk menaati dan mematuhi hukum dan HAM secara konsisten dan konsekuen.
8.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat, dan biaya terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan internasional, baik secara bilateral, regional dan multilateral dalam pemajuan dan perlindungan HAM terlihat dari kegiatan :
1.      Kerjasama antara Indonesia-Norwegia mengenai HAM yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 4-5 Mei 2004, dialog Indonesia-Kanada mengenai HAM di Ottaww tanggal 31 Agustus-1 September 2004.
2.      Menjadi tuan rumah lokakarya mekanisme HAM ASEAN pada tahun 2004.
3.      Meningkatkan kerjasama komnas HAM Indonesiak, Malaysia, Thailand dan Filiphina untuk memberi kontribusi dalam mewujudkan ASEAN Security Community.
4.      Berbagai Program pemajuan perlindungan HAM, khususnya hak untuk kelompok rentan.

G. Instrumen HAM di Indonesia

1.      Pancasila.
2.      Pembukaan UUD 1945.
3.      Batang Tubuh pasal 28, 28a-j.
4.      TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
5.      UU No 39/1999 tentang HAM
6.      UU No 26/2000 tentang perqdilan HAM
7.      UU No 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
8.      KEPPRES ri No 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
9.      Keppres RI No 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasa Terhadap Perempuan
10.  UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak
11.  UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.




A. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia dengan kodratnya, yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak Asasi Manusia bersifat universal, karena beberapa diyakini dimiliki tanpa adanya perbedaan atas bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin. HAM juga bersifat superlegal, artinya tidak tergantung kepada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi.

B. Sejarah Perkembangan HAM

Sejak abad ke 13 usaha perlindungan HAM telah dimulai oleh bangsa Inggris sejak tahun 1215 dengan ditandatanganinya ” Magna Charta” oleh Raja Jhon Lackland, yang berisi beberapa hak yang diberikan kepada kaum bangsawan dan gereja.
Perkembamhgan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan ”Petition of Right” oleh Raja Charles I pada tahun 1628, yang dilatarbelakangi oleh tuntutan rakyat yang diwakili oleh parlemen ( House of Common)
Revolusi tak berdarah terhadap Raja James II telah mendorong ditandatanganinya  ”Bill of Right” oleh Raja Willem III tahun 1689. Sebagaimana di Inggris di Perancis pun lahir Revolusi yang bertujuan menghancurkan system pemerintahan yang absolute dan menggantinya dengan system pemerintahan yang demokratis yang banyak dipengaruhi oleh para filsuf Perancis antara lain Thomas Hobes, Jhon Locke dan Montesqiu.
Thomas Hobes dengan “ homo homini lupus bellum omnium comtra omnes”, Jhon Locke dengan “pactum unionis” . Dan Montesqiu bersama Rouseau melahirkan ” deklarasi manusia dan warganegara” yang meliputi liberty, property, safety, resistance to oppression.
Pengaruh dari para Filsafat tersebut, terutama Jhon Locke terlihat dari kandungan ” Declaration of Independence ” Amerika Serikat yang disetujui oleh kongres pada tanggal  4 Juli 1776.
Kemudian di Perancis pada tahun 1789 mengeluarkan pernyataan hak-hak manusia dan warganegara( Declaration des droits de L’homme et du Citoyen) berupa naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan lama yang sewenag-wenang, dan di Amerika dikeluarkan Undang-Undang Hak (Bill of Rights) yang akhirnya menjadi bagian dasar dari Undang-Undang Dasar Amerika tahun 1791.

C. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia dilahitkan oleh Komisi Hak-Hak Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipimpin Eleanor Roosevelt setelah bersidang selama dua tahun dan pada 10 Desember 1948 secara resmi telah diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digelar di Istana Chaillot, Paris sebagai ”Universal Declarationof Human Right”, yang memuat 30 pasal yang terdiri atas pernyataan umum yang menegaskan bahwa semua makhluk dilahirkan bebas dan sama dalam hal derajad dan hak-hak memiliki segala hak dan kebebasan tanpa memiliki perbedaan apapun. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 piagam perserikatan bangsa-bangsa, yang menegaskan bahwa salah satu tujuan PBB untuk mencapai kerjasama internasional dalam mewujudkan dan mendorong penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar bagi semua orang tanpa membedakan suku bangsa, kelamin, bahasa maupun agama.

D. Pengaruh HAM terhadap Masyarakat Internasional

1.                        Prinsip Resiprositas versus tuntutan rakyat

Prinsip Resiprositas menekankan sebuah negara harus memenuhi sebuah kewajibannya selama pihak lain juga melakukan kewajiban yang sama, sebaliknya bila negara lain tidak memenuhi kewajibanya, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk memenuhi kewajibannya
Hak untuk menentukan nasib sendiri telah mempengaruhi prinsip resiprositas dalam dua hal. Pertama hak ini telah menyadarkan bangsa penindas bahwa dirinya terikat hukum yang tidak bisa ditolak. Rakyat yang ditindasnya harus diberi kesempatan untuk menentukan nasibnya sendiribahkan demi haknya itu mereka diizinkan untuk mengangkat senjata. Kedua, hak negara negara ketiga untuk memberikan perhatian secara absah terhadap nasib rakyat tertindas.
Demikian pula dengan pengakuan hak-hak individu telah mempengaruhi prinsip resiprositas karena karena semua negara harus menunjukkan kesungguhan mereka dalam melindungi kebebasan fundamental yang dimiliki individu. Kesungguhan ini mharus tampak dari tindakan mereka ketika berhubungan dengan rakyat, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran hak maka negara lain akan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut.

2.                        Rakyat dan Individu sebagai masyarakat internasional

Ruang lingkup Hak asasi Manusia sudah semakin luas, perlindungan hak asasi manusia tidak hanya kebebasan fundamental, tapi menjangkau hak-hak sipil, politik dan lain-lain. Namun hak-hak tersebut tidak berlaku lagi ketika seseorang menjadi warga negara asing. Hal ini dikarenakan pertama, sangat sedikit mengenai peraturan Hak Asasi Manusia yang memperoleh kesahihan universal atau menjadi hukum biasa, kebanyakan masih sebagai hukum perjanjian. Kedua, atasan subyektif, seperti negara berkembang menganggap hak-hak orang asing timbul dari keenginan untuk menjaga warga dari negara besarketika berada di luar negerinya, dan karena mendorong negara berkembang untuk menempatkan warga negara asing sama dengan warga negaranya.

E. Persamaan Dalam Hak dan Kewajiban

Konsekuensi logis dari adanya persamaan setiap manusia di depan hukum dan undang-undang adalah adanya persamaan dalam melaksanakan bebagai kewajiban dan menikmati hak yang melekat padanya.
Dalam pelaksanaanya baik yang mutlak maupun hak yang bersifat relatif oleh seseorang tetap harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki orang lain. Kebebasan seseorang melakukan hak-haknya dibatasi oleh keharusan menghormati hak-hak orang lain. Untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban diperlukan kesadaran setiap manusia akan norma-norma, terutama norma keadialan yaitu memberikan kepada orang lain apa yang telah menjadi haknya.

F. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Beberapa kegiatan pokok dari program penegakan hukum dan HAM di Indonesia antara lain meliputi:
1.      Dalam merintis reorientasi kebijakan nasional di bidang HAM pada masa Orde Baru, Departemen Luar Negeri bekerja sama dengan bekerjasama dengan Pusat HAM di PBB telah menyelenggarakan lokakarya nasional HAM ke 1 , yang telah merekomendasikan pembentuka KOMNAS HAM yang akhirnya di bentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres no.50/1993 dan diperkuat dengan undang-undang no.39 tahun 1993.
2.      Penguatan upaya pemberantasan aksi korupsi melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) pemberantasan aksi korupsi dan penguatan pelaksanaan RAN hak asasi manusia tahun 2004-2009, RAN penghapusan eksploitasi anak, RAN penghapusan bentuk kekerasan kepada anak, serta berbagai program bagi anak indonesia.
3.      Pelaksanaan RAN HAM tahun 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
4.      Peningkatan penegakan hukum dan pemberantasan terorisme serta pengedaran narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.
5.      Meningkatkan evektifitas lembaga hukum yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi.
6.      Meningkatkan evektifitas lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan HAM
7.      Peningkatan upaya menghormati persamaan terhadap setiap warga negara di aepan hukum melalui keteladanan kepala negara dan pimpinan lainnya untuk menaati dan mematuhi hukum dan HAM secara konsisten dan konsekuen.
8.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat, dan biaya terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan internasional, baik secara bilateral, regional dan multilateral dalam pemajuan dan perlindungan HAM terlihat dari kegiatan :
1.      Kerjasama antara Indonesia-Norwegia mengenai HAM yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 4-5 Mei 2004, dialog Indonesia-Kanada mengenai HAM di Ottaww tanggal 31 Agustus-1 September 2004.
2.      Menjadi tuan rumah lokakarya mekanisme HAM ASEAN pada tahun 2004.
3.      Meningkatkan kerjasama komnas HAM Indonesiak, Malaysia, Thailand dan Filiphina untuk memberi kontribusi dalam mewujudkan ASEAN Security Community.
4.      Berbagai Program pemajuan perlindungan HAM, khususnya hak untuk kelompok rentan.

G. Instrumen HAM di Indonesia

1.      Pancasila.
2.      Pembukaan UUD 1945.
3.      Batang Tubuh pasal 28, 28a-j.
4.      TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
5.      UU No 39/1999 tentang HAM
6.      UU No 26/2000 tentang perqdilan HAM
7.      UU No 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
8.      KEPPRES ri No 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
9.      Keppres RI No 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasa Terhadap Perempuan
10.  UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak
11.  UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.




A. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia dengan kodratnya, yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak Asasi Manusia bersifat universal, karena beberapa diyakini dimiliki tanpa adanya perbedaan atas bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin. HAM juga bersifat superlegal, artinya tidak tergantung kepada adanya suatu negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi.

B. Sejarah Perkembangan HAM

Sejak abad ke 13 usaha perlindungan HAM telah dimulai oleh bangsa Inggris sejak tahun 1215 dengan ditandatanganinya ” Magna Charta” oleh Raja Jhon Lackland, yang berisi beberapa hak yang diberikan kepada kaum bangsawan dan gereja.
Perkembamhgan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan ”Petition of Right” oleh Raja Charles I pada tahun 1628, yang dilatarbelakangi oleh tuntutan rakyat yang diwakili oleh parlemen ( House of Common)
Revolusi tak berdarah terhadap Raja James II telah mendorong ditandatanganinya  ”Bill of Right” oleh Raja Willem III tahun 1689. Sebagaimana di Inggris di Perancis pun lahir Revolusi yang bertujuan menghancurkan system pemerintahan yang absolute dan menggantinya dengan system pemerintahan yang demokratis yang banyak dipengaruhi oleh para filsuf Perancis antara lain Thomas Hobes, Jhon Locke dan Montesqiu.
Thomas Hobes dengan “ homo homini lupus bellum omnium comtra omnes”, Jhon Locke dengan “pactum unionis” . Dan Montesqiu bersama Rouseau melahirkan ” deklarasi manusia dan warganegara” yang meliputi liberty, property, safety, resistance to oppression.
Pengaruh dari para Filsafat tersebut, terutama Jhon Locke terlihat dari kandungan ” Declaration of Independence ” Amerika Serikat yang disetujui oleh kongres pada tanggal  4 Juli 1776.
Kemudian di Perancis pada tahun 1789 mengeluarkan pernyataan hak-hak manusia dan warganegara( Declaration des droits de L’homme et du Citoyen) berupa naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan lama yang sewenag-wenang, dan di Amerika dikeluarkan Undang-Undang Hak (Bill of Rights) yang akhirnya menjadi bagian dasar dari Undang-Undang Dasar Amerika tahun 1791.

C. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia dilahitkan oleh Komisi Hak-Hak Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipimpin Eleanor Roosevelt setelah bersidang selama dua tahun dan pada 10 Desember 1948 secara resmi telah diterima oleh Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digelar di Istana Chaillot, Paris sebagai ”Universal Declarationof Human Right”, yang memuat 30 pasal yang terdiri atas pernyataan umum yang menegaskan bahwa semua makhluk dilahirkan bebas dan sama dalam hal derajad dan hak-hak memiliki segala hak dan kebebasan tanpa memiliki perbedaan apapun. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 piagam perserikatan bangsa-bangsa, yang menegaskan bahwa salah satu tujuan PBB untuk mencapai kerjasama internasional dalam mewujudkan dan mendorong penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan yang mendasar bagi semua orang tanpa membedakan suku bangsa, kelamin, bahasa maupun agama.

D. Pengaruh HAM terhadap Masyarakat Internasional

1.                        Prinsip Resiprositas versus tuntutan rakyat

Prinsip Resiprositas menekankan sebuah negara harus memenuhi sebuah kewajibannya selama pihak lain juga melakukan kewajiban yang sama, sebaliknya bila negara lain tidak memenuhi kewajibanya, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk memenuhi kewajibannya
Hak untuk menentukan nasib sendiri telah mempengaruhi prinsip resiprositas dalam dua hal. Pertama hak ini telah menyadarkan bangsa penindas bahwa dirinya terikat hukum yang tidak bisa ditolak. Rakyat yang ditindasnya harus diberi kesempatan untuk menentukan nasibnya sendiribahkan demi haknya itu mereka diizinkan untuk mengangkat senjata. Kedua, hak negara negara ketiga untuk memberikan perhatian secara absah terhadap nasib rakyat tertindas.
Demikian pula dengan pengakuan hak-hak individu telah mempengaruhi prinsip resiprositas karena karena semua negara harus menunjukkan kesungguhan mereka dalam melindungi kebebasan fundamental yang dimiliki individu. Kesungguhan ini mharus tampak dari tindakan mereka ketika berhubungan dengan rakyat, dan apabila terbukti melakukan pelanggaran hak maka negara lain akan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut.

2.                        Rakyat dan Individu sebagai masyarakat internasional

Ruang lingkup Hak asasi Manusia sudah semakin luas, perlindungan hak asasi manusia tidak hanya kebebasan fundamental, tapi menjangkau hak-hak sipil, politik dan lain-lain. Namun hak-hak tersebut tidak berlaku lagi ketika seseorang menjadi warga negara asing. Hal ini dikarenakan pertama, sangat sedikit mengenai peraturan Hak Asasi Manusia yang memperoleh kesahihan universal atau menjadi hukum biasa, kebanyakan masih sebagai hukum perjanjian. Kedua, atasan subyektif, seperti negara berkembang menganggap hak-hak orang asing timbul dari keenginan untuk menjaga warga dari negara besarketika berada di luar negerinya, dan karena mendorong negara berkembang untuk menempatkan warga negara asing sama dengan warga negaranya.

E. Persamaan Dalam Hak dan Kewajiban

Konsekuensi logis dari adanya persamaan setiap manusia di depan hukum dan undang-undang adalah adanya persamaan dalam melaksanakan bebagai kewajiban dan menikmati hak yang melekat padanya.
Dalam pelaksanaanya baik yang mutlak maupun hak yang bersifat relatif oleh seseorang tetap harus memperhatikan hak-hak yang dimiliki orang lain. Kebebasan seseorang melakukan hak-haknya dibatasi oleh keharusan menghormati hak-hak orang lain. Untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban diperlukan kesadaran setiap manusia akan norma-norma, terutama norma keadialan yaitu memberikan kepada orang lain apa yang telah menjadi haknya.

F. Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Beberapa kegiatan pokok dari program penegakan hukum dan HAM di Indonesia antara lain meliputi:
1.      Dalam merintis reorientasi kebijakan nasional di bidang HAM pada masa Orde Baru, Departemen Luar Negeri bekerja sama dengan bekerjasama dengan Pusat HAM di PBB telah menyelenggarakan lokakarya nasional HAM ke 1 , yang telah merekomendasikan pembentuka KOMNAS HAM yang akhirnya di bentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres no.50/1993 dan diperkuat dengan undang-undang no.39 tahun 1993.
2.      Penguatan upaya pemberantasan aksi korupsi melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) pemberantasan aksi korupsi dan penguatan pelaksanaan RAN hak asasi manusia tahun 2004-2009, RAN penghapusan eksploitasi anak, RAN penghapusan bentuk kekerasan kepada anak, serta berbagai program bagi anak indonesia.
3.      Pelaksanaan RAN HAM tahun 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
4.      Peningkatan penegakan hukum dan pemberantasan terorisme serta pengedaran narkoba dan obat-obat terlarang lainnya.
5.      Meningkatkan evektifitas lembaga hukum yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi.
6.      Meningkatkan evektifitas lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan HAM
7.      Peningkatan upaya menghormati persamaan terhadap setiap warga negara di aepan hukum melalui keteladanan kepala negara dan pimpinan lainnya untuk menaati dan mematuhi hukum dan HAM secara konsisten dan konsekuen.
8.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, tepat, dan biaya terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan internasional, baik secara bilateral, regional dan multilateral dalam pemajuan dan perlindungan HAM terlihat dari kegiatan :
1.      Kerjasama antara Indonesia-Norwegia mengenai HAM yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 4-5 Mei 2004, dialog Indonesia-Kanada mengenai HAM di Ottaww tanggal 31 Agustus-1 September 2004.
2.      Menjadi tuan rumah lokakarya mekanisme HAM ASEAN pada tahun 2004.
3.      Meningkatkan kerjasama komnas HAM Indonesiak, Malaysia, Thailand dan Filiphina untuk memberi kontribusi dalam mewujudkan ASEAN Security Community.
4.      Berbagai Program pemajuan perlindungan HAM, khususnya hak untuk kelompok rentan.

G. Instrumen HAM di Indonesia

1.      Pancasila.
2.      Pembukaan UUD 1945.
3.      Batang Tubuh pasal 28, 28a-j.
4.      TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
5.      UU No 39/1999 tentang HAM
6.      UU No 26/2000 tentang perqdilan HAM
7.      UU No 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
8.      KEPPRES ri No 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
9.      Keppres RI No 181 tahun 1998 tentang Komnas Anti Kekerasa Terhadap Perempuan
10.  UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak
11.  UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar