Jumat, 01 April 2011

KTP


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, politik, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang ada diwilayahnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Negara di akses tanggal 31 Mei 2010). Syarat-syarat sebuah negara adalah memiliki wilayah, ada penduduk, ada kedaulatan, dan mendapat pengakuan negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Salah satu syarat adanya negara adalah adanya penduduk yang tinggal dalam wilayah negara tersebut dan mengakui keberadaan suatu pemerintahan dalam negara baik secara hukum, politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Penduduk adalah orang yang secara hukum berhak tinggal didaerah atau negara tersebut(http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk di akses tanggal 31 Mei 2010). Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di daerah atau negara tersebut. Surat resmi tersebut misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Surat Izin Tinggal Tetap (iTAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari WNA yang sudah memiliki iTAP dan berusia 17 tahun juga wajib memiliki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya desesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Sedangkan KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus bagi warga yang berusia lebih dari 60 tahun ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang seiap lima tahun sekali. Perpanjangan KTP dilaksanakan di instansi dengan layanan administrasi kependudukan.
Administrasi kependudukan merupakan kegiatan yang kompleks karena melibatkan banyak instansi dan kepentingan. Dari beberapa instansi terkait, Departemen Dalam Negeri merupakan leading sector dalam urusan kependudukan. Kebijakan departemen inilah yang merefleksikan kebijakan administrasi kependudukan di Indonesia.
Tertib administrasi kependudukan serta adanya tuntutan data yang  akurat saat ini menjadi suatu kebutuhan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang program pengembangan dan keserasian kebijakan kependudukan yang salah satu kegiatan pokoknya adalah melakukan pengkajian, pengembangan, dan penyediaan dana dan informasi kependudukan yang akurat setiap saat dan lengkap serta menggambarkan karakteristik penduduk baik makro maupun mikro. Untuk itu Ditjen administrasi kependudukan melalui Direktorat Informasi Kependudukan mengembangkan kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpadu secara nasional dengan menerapkan Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki satu oleh setiap penduduk yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat digantikan seumur hidup.
Salah satu permasalahan yang disebabkan oleh ketidakakuratan data adaministrasi kependudukan adalah pada pemilu presiden dan pemilu kepala daerah yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir juga masih menyisakan beberapa masalah yang belum terselesaikan yaitu permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Permasalah DPT ini menjadi sangat krusial dan urgent karena akan menetukan legitimasi hasil dari setiap pemilu yang berlangsung, baik presiden maupun kepala daerah dan akan berdampak pada pelaksanaan proses demokrasi di Indonesia. Kisruh DPT ini di sebabkan oleh tidak adanya data kependudukan yang valid, akurat dan lengkap yang bisa dijadikan patokan dan acuan dalam penyusunan DPT.
Dalam perkembangan negara Indonesia masih banyak pembangunan yang kurang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya data kependudukan yang dapat menggambarkan karakteristik penduduk baik makro maupun mikro yang bisa dijadikan acuan oleh badan-badan perencanaan pembangunan baik di daerah maupun di pusat. Maka pemerintah melakukan inovasi pelayanan terkait administrasi kependudukan yang baru atau yang di sebut dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
SIAK adalah pengembangan dari implementasi e-goverment yang diprogramkan pemerintah untuk menjadikan kerja pemerintahan lebih efektif dan efisien. Sehingga nantinya proses kerja di permerintahan baik pusat maupun dapat bersinergi dengan baik dan lebih efektif dan efisien. Secara teoritis sistem ini sangat baik, cepat dan akurat dalam pencatatan kependudukan, terutama dalam hal pembuatan KTP. Namum pada kenyataan yang ada, penerapan sistem ini masih banyak yang tidak berjalan dengan optimal karena belum dipenuhinya sarana dan prasarana pendukung SIAK yang lengkap sehingga SIAK dilaksanakan secara offline. Hal ini memberikan dampak yaitu pembuatan KTP mahal dan waktu pembuatan yang lama. Waktu pembuatan KTP yang semestinya jika dapat dilakukan dengan secara online tentu saja akan mempersingkat waktu pembuatan dan biaya yang dikeluarkan juga sedikit.
Dari latar belakang di atas, perlu untuk mengkaji lebih lanjut tentang efektifitas penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Untuk itu dalam penelitian ini peneliti mengambil judul “Efektifitas Penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dalam Pembuatan KTP (Studi di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan)”.
  1. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana efektifitas penggunaan sistem SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) dalam pembuatan KTP di Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan?
2.      Apa saja faktor pendukung dan penghambat penerapan sistem SIAK di Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan?

  1. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah
1.      Untuk mengetahui efektifitas penggunaan sistem SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) dalam pembuatan KTP di Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
2.      Untuk mengetahui apa saja faktor pendukung dan penghambat penerapan sistem SIAK di Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
  1. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini daiantaranya:
1.      Manfaat Akademis
a.       Penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi kajian ilmu Administrasi Negara, khususnya berkaitan dengan mata kuliah Manajemen Pelayanan Prima (MPP).
b.      Penelitian ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara prodi Administrasi Negara dengan Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
2.      Manfaat Praktis
a.       Bagi instansi kecamatan Karanggeneng, sebagai pedoman dan cara untuk mewujudkan penerapan sistem informasi administrasi kependudukan dengan efektif dan efisien.
b.      Bagi masyarakat umum dapat mengetahui dan memanfaatkan sistem informasi administrasi kependudukan dengan lebih mudah dan efektif.






BAB II
KAJIAN TEORI
A.    Efektifitas
Pada dasarnya pengertian efektifitas yang umum menunjukkan pada taraf tercapainya hasil, sering atau senantiasa dikaitkan dengan pengertian efisien, meskipun sebenarnya ada perbedaan diantara keduanya. Efektifitas menekankan pada hasil yang dicapai, sedangkan efisiensi lebih melihat pada bagaimana cara mencapai hasil yang dicapai itu dengan membandingkan antara input dan outputnya.
Istilah efektif (effective) dan efisien (efficient) merupakan dua istilah yang saling berkaitan dan patut dihayati dalam upaya untuk mencapai tujuan suatu organisasi. Tentang arti dari efektif maupun efisien terdapat beberapa pendapat.
 Menurut Chester I. Barnard dalam Kebijakan Kinerja Karyawan (Prawirosentono, 1999 : h.27), menjelaskan bahwa arti efektif dan efisien adalah sebagai berikut : “When a specific desired end is attained we shall say that the action is effective. When the unsought consequences of the action are more important than the attainment of the desired end and are dissatisfactory, effective action, we shall say, it is inefficient. When the unsought consequences are unimportant or trivial, the action is efficient. Accordingly, we shall say that an action is effective if it specific objective aim. It is efficient if it satisfies the motives of the aim, whatever it is effective or not”. (Bila suatu tujuan tertentu akhirnya dapat dicapai, kita boleh mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah efektif. Tetapi bila akibat-akibat yang tidak dicari dari kegiatan mempunyai nilai yang lebih penting dibandingkan dengan hasil yang dicapai, sehingga mengakibatkan ketidakpuasan walaupun efektif, hal ini disebut tidak efisien. Sebaliknya bila akibat yang tidak dicari-cari, tidak penting atau remeh, maka kegiatan tersebut efisien. Sehubungan dengan itu, kita dapat mengatakan sesuatu efektif bila mencapai tujuan tertentu. Dikatakan efisien bila hal itu memuaskan sebagai pendorong mencapai tujuan, terlepas apakah efektif atau tidak).
Disamping itu, menurut Chester Barnard, dalam Kebijakan Kinerja Karyawan (Prawirosentono, 1999 : h. 28), pengertian efektif dan efisien dikaitkan dengan system kerjasama seperti dalam organisasi perusahaan atau lembaga pemerintahan, sebagai berikut : “Effectiveness of cooperative effort relates to accomplishment of an objective of the system and it is determined with a view to the system’s requirement. The efficiency of a cooperative system is the resultant of the efficiency of the individuals furnishing the constituent effort, that is, as viewed by them”. (Efektifitas dari usaha kerjasama (antar individu) berhubungan dengan pelaksanaan yang dapat mencapai suatu tujuan dalam suatu system, dan hal itu ditentukan dengan suatu pandangan dapat memenuhi kebutuhan system itu sendiri. Sedangkan efisiensi dari suatu kerjasama dalam suatu system (antar individu) adalah hasil gabungan efisiensi dari upaya yang dipilih masing-masing individu).
Dalam bahasa dan kalimat yang mudah hal tersebut dapat  dijelaskan bahwa : efektifitas dari kelompok (organisasi perusahaan) adalah bila tujuan kelompok tersebut dapat dicapai sesuai dengan kebutuhan yang direncanakan. Sedangkan efisien berkaitan dengan jumlah pengorbanan yang dikeluarkan dalam upaya mencapai tujuan. Bila pengorbanannya dianggap terlalu besar, maka dapat dikatakan tidak efisien.
Menurut Peter Drucker dalam Menuju SDM Berdaya (Kisdarto, 2002 : h. 139), menyatakan:“doing the right things is more important than doing the things right. Selanjutnya dijelaskan bahwa: “effectiveness is to do the right things : while efficiency is to do the things right” (efektifitas adalah melakukan hal yang benar : sedangkan efisiensi adalah melakukan hal secara benar). Atau juga “effectiveness means how far we achieve the goal and efficiency means how do we mix various resources properly” (efektifitas berarti sejauhmana kita mencapai sasaran dan efisiensi berarti bagaimana kita mencampur sumber daya secara cermat).
Efisien tetapi tidak efektif berarti baik dalam memanfaatkan sumberdaya (input), tetapi tidak mencapai sasaran. Sebaliknya, efektif tetapi tidak efisien berarti dalam mencapai sasaran menggunakan sumber daya berlebihan atau lazim dikatakan ekonomi biaya tinggi. Tetapi yang paling parah adalah tidak efisien dan juga tidak efektif, artinya ada pemborosan sumber daya tanpa mencapai sasaran atau penghambur-hamburan sumber daya.
Efisien harus selalu bersifat kuantitatif dan dapat diukur (mearsurable), sedangkan efektif mengandung pula pengertian kualitatif. Efektif lebih mengarah ke pencapaian sasaran. Efisien dalam menggunakan masukan (input) akan menghasilkan produktifitas yang tinggi, yang merupakan tujuan dari setiap organisasi apapun bidang kegiatannya.
Hal yang paling rawan adalah apabila efisiensi selalu diartikan sebagai penghematan, karena bisa mengganggu operasi, sehingga pada gilirannya akan mempengaruhi hasil akhir, karena sasarannya tidak tercapai dan produktifitasnya akan juga tidak setinggi yang diharapkan.
Penghematan sebenarnya hanya sebagian dari efisiensi. Persepsi yang tidak tepat mengenai efisiensi dengan menganggap semata-mata sebagai penghematan sama halnya dengan penghayatan yang tidak tepat mengenai Cost Reduction Program (Program Pengurangan Biaya), yang sebaliknya dipandang sebagai Cost Improvement Program (Program Perbaikan Biaya) yang berarti mengefektifkan biaya.
Efektif dikaitkan dengan kepemimpinan (leadership) yang menentukan hal-hal apa yang harus dilakukan (what are the things to be accomplished), sedangkan efisien dikaitkan dengan manajemen, yang mengukur bagaimana sesuatu dapat dilakukan sebaik-baiknya (how can certain things be best accomplished).
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa efektifitas kerja berarti penyelesaian pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan. Artinya apakah pelaksanaan sesuatu tugas dinilai baik atau tidak sangat tergantung pada bilamana tugas itu diselesaikan dan tidak, terutama menjawab pertanyaan bagaimana cara melaksanakannya dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk itu.

B.     Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Sistem Informasi Layanan Administrasi Kependudukan adalah sebuah aplikasi berbasis web yang berfungsi sebagai alat bantu bagi petugas di jajaran Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kependudukan dalam menyelenggarakan layanan kependudukan.
Adapun layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperlukan oleh pemohon.

B.1 Visi Pengembangan Sistem
·         fOtomatisasi Administrasi
Infrastruktur Sistem Informasi Administrasi di Kantor Dinas Kependudukan Menghubungkan seksi-seksi / sub-bagian pada Dinas Kependudukan dan kantor-kantor kecamatan secara online dalam proses layanan.
·         Otomatisasi Teknis
Penomoran dan Pengkodean KK dan KTP dalam Layanan Administrasi Kependuduan diperoleh dari sistem database yang terintegrasi dan otomatis
B.2 Manfaat Sistem
·         Tercapainya tertib administratif Kependudukan
·         Tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam layanan publik (short time  response)
·         Prosesnya data dan informasi cepat, akurat dan cermat, baik internal  Pemda, maupun eksternal (interdept)
·         Terbangunnya landasan bagi pengembangan sistem di masa yang akan datang menuju integrasi secara menyeluruh
·         Tercapainya  Good Corporate Governance dalam public services di Dinas Kependudukan
B.3 Keunggulan Sistem
·         Just on-time scenarios     >    untuk kebutuhan pengembangan
·         Multi-platform         >     client dapat dijalankan di atas pelbagai platform IT
·         Scalable – expandable     >     mudah untuk dikembangkan pada skala penggunaan yang lebih luas
·         Open system         >     dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem lain yang sudah ada
·         User’s Friendly         >     alat bantu yang mudah dan sederhana  cara pengoperasian
B.4 Desain Konsep
1.      Ajuan Pemohon
ajuan-permohonan.png
2.      Pembayaran ke kas daerah
pembayaran-ke-kas.png
3.      Persetujuan Pemohon
persetujuan-permohonan.png
4.      Penerbitan Berkas
penerbitan-berkas.png
5.      Pengambilan Berkas
pengambilan-berkas.png


C.    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Surat Izin Tinggal Tetap (iTAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari WNA yang sudah memiliki iTAP dan berusia 17 tahun juga wajib memiliki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya desesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Sedangkan KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus bagi warga yang berusia lebih dari 60 tahun ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang seiap lima tahun sekali. Perpanjangan KTP dilaksanakan di instansi dengan layanan administrasi kependudukan. Beberapa alasan dari masyarakat untuk membuat KTP diantaranya baru berusia 17 tahun, WNA yang menetap, hilang, rusak, pindah tempat tinggal, perpanjangan, dan karena perubahan data bagi WNI.
Mekanisme pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai dengan undang-undang no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.        Berdasarkan alasan diatas mekanisme/ persyaratan yang dipersiapkanpun berbeda, misalnya pada pemohon KTP baru untuk WNI dan WNA.  Untuk WNI persyaratannya adalah:
1.      Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
2.      Surat pengantar RT/RW dan kepala desa/lurah;
3.      Fotokopi KK;
4.      Fotokopi kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
5.      Fotokopi kutipan akta kelahiran;
6.      Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga negara yang datang dari luar negeri karena pindah;
Sedangkan untuk WNA persyaratannya adalah:
1.      Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
2.      Fotokopi KK;
3.      Fotokopi kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
4.      Fotokopi kutipan akta kelahiran;
5.      Paspor dan surat izin tinggal tetap;
6.      Keterangan catatan kepolisian;




















BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.    Jenis Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif, dengan analisis data kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang mempunyai tujuan untuk membuat penjelasan, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta fenomena yang diselidiki. Penelitian ini akan mendeskripsikan bagaimana efektifitas penggunaan SIAK dalam pembuatan KTP di Kecamatan Karanggeneng.

B.     Lokasi penelitian
Lokasi penelitian ini adalah di Unit Pelaksana Teknis (UPT) kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan.


C.    Desain Penelitian
Penelitian ini dapat di mulai dari tahap-tahaap berikut:
1.      Tahap Persiapan
Tahap persiapan di mulai dari pencarian literatur yang berkaitan dengan permasalahan dan pencarian data awal untuk mendukung penelitian. Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan proposal penelitian.
2.      Tahap Pembuatan Instrumen
Tahap ini di mulai dari penyusunan daftar pertanyaan (panduan wawancara) untuk digunakan dalam proses wawancara.
3.      Tahap pelaksanaan
a.       Pengumpulan Data
Tahap ini di mulai dengan observasi di lapangan kemudian dilanjutkan dengan wawancara masyarakat sekitar yang pernah melakukan pembuatan KTP dengan SIAK.
b.      Analisis Data
Tahap ini di mulai dengan menganalisa data-data yang diperoleh dari hasil wawancara serta observasi di lapangan.
4.      Tahap Penulisan Laporan
Tahap terakhir adalah menulisa laporan dan hasil dari penelitian di lapangan.

D.    Subyek Penelitian
a.      Populasi
Penentuan populasi merupakan daerah atau lokasi sebagai kegiatan atau obyek dari penelitian, selanjutnya yang dijadikan populasi dalam penelitian ini adalah UPT kecamatan Karanggeneng kabupaten Lamongan. UPT kecamatan Karanggeneng dalam hal ini telah mengeimplementasikan sistem SIAK dalam pelayanan pembuatan KTP.
b.      Sampel dan Teknik Pengambilan Sampel
Dalam penelitian kualitatif sampel diartikan sebagai pilihan peneliti: aspek apa, dari peristiwa apa, dan siapa saja yang dijadikan fokus pada saat dan situasi tertentu akan dilakukan terus menerus sepanjang penelitian.
Teknik pengambilan sampel yang digabungkan yang sesuai dengan tujuan penelitian atau informasi yang terpilih 5 orang sebagai tokoh kunci yang penulis anggap mewakili dari populasi yang ditentukan. (Burhan Bungin, 2001, 118).
Dengan maksud untuk memperoleh keterangan mengenai obyek penelitian dengan cara mengamati hanya sebagian dan populasi adapun sampel yang penulis guanakan adalah kepala sub administrasi kependudukan.
E.     Variabel Penelitian
Kerlinger (1973) menyatakan bahwa variabel adalah konstruk atau sifat yang akan dipelajari. Dan variabel penelitian pada dasarnya adalah sesuatu hal yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut, kemudai ditarik kesimpulanya (Hatch dan Farhady, 1981).
Terkait penelitian yang berjudul “EFEKTIFITAS PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DALAM PEMBUATAN KTP (Studi di kecamatan Karanggeneng) dapat di ambil beberapa variabel yanag perlu dicari dan dibahas nantinya. Variabel-variabel tersebut adalah efektifitas, sistem SIAK (sistem informasi admininstrasi kependudukan) dan kartu tanda penduduk (KTP).
F.     Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini dimaksudkan supaya peneliti bisa memperoleh data yang releven dan akurat, maka penulis dalam melakukan penelitian menggunakan beberapa teknik penelitian sebagai berikut :
a.     Interview
Wawancara dilakukan untuk memperoleh data primer dari responden. Wawancara dilakukan secara mendalam (Indepth interview) pada responden.
b.    Teknik Dokumenter
Teknik dokumenter merupakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan dokumen-dokumen seperti arsip dan dokumen-dokumen lain yang menyangkut dengan subyek penelitian.
G.    Instrumen Penelitian
Instrument penelitian adalah segala peralatan yang digunakan untuk memperoleh, mengelola, dan mengintepretasikan informasi dari para responden yang dilakukan dengan pola pengukuran yang sama. Instrument dirancang untuk suatu tujuan dan tidak bisa digunakan dalm penelitian lain. Kekhasan setiap obyek penelitian menyebabkan seorang peneliti harus merancang sendiri instrument yang digunakan. Susunan instrument penelitian tidak selalu sama dalam setiap penelitian lain.
Berdasarkan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini instrument yang di gunakan adalah susunan daftar wawancara (panduan wawancar), kamera, buku-buku dan internet.
H.    Validitas
Penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. (Strauss dan Corbin, 1990) pada model penelitian ini data tidak berbentuk angka, lebih banyak berua narasi, deskripsi, cerita, dokumen tertulis dan tidak tertulis (gambar, foto). Namun meski peneliti memperoleh data yang banyak dan kaya informasi, hal itu tidak akan bermakna apabila peneliti tidak mampu mengolah dan mengintepretasikannya.       
Jenis pengukuran validitas yang digunakan adalah instrumen yang sesuai dengan teknik pengumpulan data yang digunakan. Organisasi data haruslah sistematis dengan tujuan agar dapat diperoleh data yang baik/valid.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini salah satunya adalah kuisioner maka intrumen yang digunakan adalah angket. Selain itu terdapat hal-hal penting yang harus disimpan antara lain:
1.      Data mentah (catatan lapangan, kaset hasil rekaman).
2.      Data yang sebagian sudah diproses (transkrip wawancara, catatan refleksi peneliti).
3.      Data yang sudah diberi kode spesifik.
4.      Penjabaran kode-kode dan kategori secara luas melalui skema.
5.      Memo dan draf untuk analisis data (refleksi konsepsual peneliti mengenai arti konsepsual data).
6.      Display data melalui skema atau jaringan informasi.
7.      Dokumentasi langkah-langkah kegiatan penelitian.
8.      Daftar indeks laporan.
9.      Draf laporan.

Karena penelitian kualitatif tidak memiliki rumus atau aturan absolut untuk mengolah dan menganalisis data maka metode diatas perlu sangat diperhatikan.


DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Negara di akses tanggal 31 Mei 2010
http://www.ampmulti.com di akses tanggal 31 Mei 2010
Istiyadi Skripsi “Pengaruh Kejelasan Peran dan Motivasi Kerja Terhadap Efektifitas Pelaksanaan Tugas Jabatan”
www.rakyat merdeka.co.id di akses tanggal 31 Mei 2010
Riduwan. DR. 2009. Metode dan Teknik Menyusun proposal Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sedarmayanti. 2009. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan. Bandung: Refika Aditama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar